Minggu, 03 April 2011

all dhee: Strawbery cinta


all dhee: Strawbery cinta: "Lulus,satu hal yang kita semua tahu adalah saat yang paling indah,di mana kita telah berjuang selama ..."

Jumat, 01 April 2011

Mini Market vs Warung Tradisional



Situasi perdangan global saat ini sudah mulai bergerak yang semakin ketat dan kompleks  yaitu semakin banyaknya badan-badan usaha baru yang bergerak di bidang usaha yang sama. Hal ini yang mendorong setiap badan usaha untuk meningkatkan kemampuannya, yang dapat di capai dengan melakukan efisiensi,waktu,biaya, dan kualitas sebagai strategi dalam menghadapi persaingan agar dapat tetap bertahan dalam arus persaingan saat ini dan di masa yang akan datang. Seperti halnya warung-warung tradisional yang kini eksistensinya sudah mulai tergusur  oleh mini market modern yang keberadaannya sudah menjamur  hapir di setiap sudut jalan.
Mini market datang dengan menawarkan berbagai macam kemudahan bagi pelanggan karna di tujang dengan fasilitas yang modern seperti ruangan yang full ac, bersih, layananya yang cepat karena pengunjung mengambil sendiri barang belanjaannya, mendapatkan bukti transaksi yang di fallidasi berupa cash register (stuk belanja), dan gengsi tentunya. fasilitas-fasilitas ini lah yang membuat orang cenderung lebih memilih untuk berbelanja di mini market modern di bandingkan dengan berbelanja di warung-warung tradisional. Padahal tanpa kita sadari efek yang akan timbul jika kita melupakan warung tradisional akan banyak warung yang akan gulung tikar hal ini biasa membuat kemiskinan di Indonesia semakin bertambah.



Saat ini warung-warung tradisional hanya meninggalkan Kesan kumuh sehingga membuat masyarkat meragukan ke hieginisan bahan makanan yang di jual pedagang. Kurangnya modal usaha dan omzet yang menurun menyebabkan warung tradisional tidak dapat mengembangkan usahanya dan  tidak mampu bersaing dengan mini market modern.
Kalau sudah begini siapa yang patut untuk di salah kan? Di sinilan peran pemerintah sangat di perlukan untuk menentukan nasib warung tradisional kedepanya. Sebenarnya pemerintah telah membuat peraturan , Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Pasal 3 (9) ''Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan  atau bangunan lain wajib memperhatikan  keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut."  Namun sayang peraturan hanyalah sebuah peraturan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, atau mungkin peraturan di buat hanya untuk rakyat kecil.